MUDHARABAH DALAM SISITEM EKONOMI ISLAM

  • Syaukani Syaukani Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam Fakulas Agama Islam Universitas Tjut Nyak Dhien
Keywords: Mudharabah, bank islam, Syariah

Abstract

Salah satu bentuk pengelolaan uang/harta yang dibenarkan oleh Allah adalah menyalurkan dengan cara memberikan modal kepada seseorang atau lembaga. Modal tersebut kemudian dikelola dalam suatu usaha yang layak. Bentuk mu’amalahnya dalam pengelolaan tersebut adalah mudharabah. Sistem suplai dana melalui mudharabah adalah adalah salah satu sistem penyuplaian dana terpenting dalam syariat islam. Mudharabah yang terdiri dari dua unsur penting yaitu produksi dan usaha yaitu dana dan kerja. Banyak orang yang memiliki dana tetapi tidak mampu mengeksploitasi dan menginventasikannya karena kurang pengalaman, usaha atau waktu. Sementara yang lain memiliki dana dan mampu melakukan usaha, tetapi kurang memiliki dana yang diperlukan oleh usaha itu. Mudharabah pada bank islam adalah suatu sistem pendanaan operasional realitas bisnis, bersaham mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, mudharabah termasuk dalam kategori bekerja yang merupakan salah satu sebab kepemilikan yang sah menurut syara’. Maka, seseorang pengelola berhak memiliki harta yang merupakan hasil keuntungan dari transaksi mudharabah karena kerjanya, sesuai dengan prosentasi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak

Published
2018-12-28
How to Cite
Syaukani, S. (2018). MUDHARABAH DALAM SISITEM EKONOMI ISLAM. JURNAL MANAJEMEN DAN BISNIS, 6(2), 28-39. https://doi.org/10.36490/jmdb.v6i2.68