ANALISIS PERBANDINGAN PP 46 TAHUN 2013 DAN PP 23 TAHUN 2018 PADA UMKM

  • Uswatun Hasanah Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tjut Nyak Dhien
Keywords: Pajak Penghasilan, UMKM, PP 46 tahun 2013, PP 23 tahun 2018

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbandingan PP 46 tahun 2013 dengan PP 23 tahun 2018 pada UMKM, dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Pada Tanggal 8 Juli 2018 pemerintah mengeluarkan PP 23 tahun 2018  yang dikhususkan untuk Wajib Pajak dalam negeri yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang memiliki dan menerima peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 Tahun Pajak. Aturan pajak yang biasa dikenal dengan aturan pajak UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) direvisi terutama tarif yang sebelumnya 1% kini diturunkan menjadi 0,5%. Berdasarkan hasil analisis perbandingan PP 46 tahun 2013 dan PP 23 tahun 2018 maka diperoleh kesimpulan PP 23 tahun 2018 dapat sedikit meringankan nominal pembayaran pajak bagi pelaku UMKM dibandingkan dengan PP 46 tahun 2013,  Pelaku UMKM harus mampu mempertimbangkan kemampuan financial maupun kemampuan administratif untuk menggunakan PP 23 tahun  2018 yang bersifat opsional karena penetapan dasar pemungutan pajak adalah penghasilan bruto bukan penghasilan netto.

Published
2018-12-28
How to Cite
Hasanah, U. (2018). ANALISIS PERBANDINGAN PP 46 TAHUN 2013 DAN PP 23 TAHUN 2018 PADA UMKM. JURNAL MANAJEMEN DAN BISNIS, 6(2), 16-27. https://doi.org/10.36490/jmdb.v6i2.67